Tiga Anak Buah jadi Tersangka, Ahok: Bagus, Biar Kapok

Selasa, 11 Agustus 2015 – 19:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013.

"Bagus biar kapok. Enggak apa-apa," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Ahok: Saya Masih Wakil, Gubernurnya Pak Jokowi

Soal pengusutan kasus itu, Ahok menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum. Termasuk apakah penyidikan kasus itu akan menyasar ke pihak DPRD DKI.

"Itu tanya Kejagung. Saya enggak bisa campuri.(Urusan) penyidik dong," ‎tandas mantan Bupati Belitung Timur ini.

BACA JUGA: Mantap! Jika Tidak Jadi Gubernur, Ahok Ingin Jadi Provokator

Seperti diberitakan, tiga tersangka dalam kasus itu yakni, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013-Agustus 2013 berinisial W.

Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

BACA JUGA: Perjuangan Honorer K2 Sudah Tidak Solid Lagi

Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012-April 2013 berinisial MR. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Berikutnya, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan  Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Penetapan mereka sebagai tersangka berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310.

Empat kegiatan itu terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.‎ (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Dua Kali Melanggar, Siap-Siap Ditutup BNNP DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler