Tiga Aset Terduga Teroris Dibekukan

Kamis, 11 September 2014 – 19:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pembekuan aset teroris mulai dibahas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bareskrim, Densus 88, dan Bank Indonesia serta Badan Intelijen Negara, Kamis (11/9), menggelar pertemuan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, pertemuan yang tanpa dihadiri Badan Nasional Penanggulangan Teroris, itu membahas masalah implementasi Undang-undang nomor 9 tahun 2013 atau terkait pelaksanaan United Nations Security Councuil Resolution (UNSCR) 1267 atau sanksi resolusi PBB 1267 tentang pembekuan aset teroris.

BACA JUGA: Ini Alasan Anas dan Penasihat Hukum Ajukan Nota Pembelaan

"Yang meminta agar teroris atau terduga teroris yang WNA (Warga Negara Asing) maupun WNI (Warga Negara Indonesia) dibekukan asetnya," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9).

Dijelaskan Agus, tujuan pembekuan itu supaya para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dananya. "Itulah memang maksud dari UU nomor 9 tahun 2013. Jadi, di dalam UU nomor 19 tahun 2013 itu, mengatur bahwa pendanaan terorisme itu adalah juga kejahatan diskriminalisasi," paparnya.

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara

Dijelaskan Agus, terduga teroris WNI yang tercatat di UN Security Consul 1267 ada 17 nama yang diduga terkait jaringan Al Qaeda dan Taliban.  "Tiga di antaranya sudah dibekukan asetnya," paparnya.

Hanya saja, Agus enggan menyebut tiga nama tersebut. Sedangkan untuk Islamic State of Syria dan Iraq, lanjut Agus belum dibekukan. "Ini list untuk Taliban dan Al Qaeda," paparnya.

BACA JUGA: Presiden Dukung Sudi Batalkan Tender Mercy untuk Kabinet Jokowi

Dia menyatakan rekening itu sudah diblokir pada Juni dan Agustus 2014. Nilai yang dibekukan, kata dia, relatif kecil yakni sekira USD 20 sampai dengan USD 50. "Ya, di bawah USD 100 lah begitu," paparnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum jadi Tersangka, GM Hutama Karya Sudah Dipecat Dahlan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler