Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah

Senin, 24 Agustus 2015 – 07:21 WIB

jpnn.com - BEKASI –  Aparat Polsek Pondokgede Bekasi membekuk tiga bersaudara berinisial DS, 20, RF,17, dan FJ, 15, karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan Gondangdia, Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu (22/8).  

Dari tangan mereka polisi menyita sepeda motor Yamaha milik Khamim yang dicuri di Jalan Bhirun Indah RT 07/09, Jati Cempaka, Pondokgede, Kota Bekasi pada 26 Februari 2015 lalu.

BACA JUGA: Edan! Otak Pembobol Rekening ATM Beraksi saat Masih di Penjara

Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Ardyan Yudho mengatakan, keduanya ditangkap sepulang sekolah. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor milik Khamim.

Sepeda motor itu, kata Yudho, lalu dititipkan di rumah kakaknya berinisial DS (20) di daerah Kelurahan Jaticempaka, Pondokgede.

BACA JUGA: Jam Terbang Tinggi, Dor! Balik Lagi ke Jeruji Besi

”Saat itu juga kami langsung membawa tiga saudara ini ke kantor dan sepeda motor korban kami sita sebagai barang bukti,” kata Yudho saat dihubungi pada Minggu (23/8) siang.

Kepada polisi, RF dan FJ nekat mencuri motor karena merasa kasihan dengan kakaknya DS yang tak memiliki kendaraan untuk bekerja. Saat RF dan FJ tengah melintas di lokasi dengan sepeda motor, mereka lalu berinisiatif mencuri motor korban yang kebetulan diparkir di pinggir jalan raya.

BACA JUGA: PARAH! Mbah Dukun Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Jarinya Blusukan

Yudho menjelaskan, hasil keterangan yang didapat dari pelaku, aksinya itu terjadi saat stang motor korban tidak dikunci, sehingga mereka mendorong motor itu dengan cara stut atau mendorongnya menggunakan kaki. Sementara korban yang terkejut motornya telah raib, langsung melaporkan hal ini ke Polsek Pondokgede.

”Mereka baru pertama kali melancarkan aksinya. Motor itu mereka curi lalu diberikan ke kakaknya untuk digunakan bekerja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHp tentang Pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ”Meski dua di antaranya berusia di bawah umur, tetap saja kasus ini kami proses hingga ke persidangan,” tandas Yudho. (dny/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Mbah Dukun Bermodal Dupa dan Segelas Air Bunga, Akhirnya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler