Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji

Senin, 08 Oktober 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya pun belum jelas, karena anggarannya masih melekat di Bapepam-LK.

"Sejak kami dilantik Juli 2012, hingga hari ini kami belum menerima gaji. Hanya saja kami sudah mengajukannya ke Bapepam-LK dan mungkin sekarang lagi diproses," kata Ketua DK OJK Muliaman Hadad dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (8/10).

Dia menambahkan, usulan gaji 2012 masih disatukan ke Bapepam LK karena dalam proses transisi. Untuk 2013, DK OJK sudah mengusulkan sendiri ke DPR RI.

Hanya saja Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar mengatakan, pembayaran gaji DK OJK harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Bila Bapepam-LK mengeluarkan dana gajinya tanpa persetujuan DPR, itu ilegal.

"Jangankan Bapepam, Bank Indonesia saja kalau mengeluarkan dana untuk gaji DK OJK iegal kok. Karena di dalam UU, besaran gaji DK OJK itu ditentukan oleh dewan komisioner atas persetujuan DPR. Itu sebabnya dana gaji DK OJK yang dititip di Bapepam LK harus kita setujui agar mereka bisa menerima gajinya. Atau opsi lain dirapel pada 2013," tutur politisi Golkar ini.

Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, anggaran Bapepam-LK di 2012 menjadi dua bagian. Yaitu anggaran Rp126 miliar untuk operasional Bapepam dan Rp75 miliar untuk DK OJK.

"Jadi Bapepam LK untuk 2012 total anggarannya Rp201 miliar termasuk di dalamnya uang operasional OJK sebanyak Rp75 miliar karena OJK belum memiliki anggaran sendiri," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipolitisir Jadi Tambah Rumit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler