jpnn.com, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyebut tiga daerah yang masuk kategori rawan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Pangandaran.
"Kalau dilihat dari potret Pilkada 2015, dari delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, yang paling tinggi tingkat pelanggarannya adalah di Indramayu," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar Lolly Suhenty di Bandung, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Siapkan Rp 100 Miliar untuk Pilkada dan Pilkades
Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pilkada serentak tahun depan dengan sistem yang dibuat oleh Bawaslu RI, yaitu penyusunan indeks potensi pelanggaran.
"Jadi, penyusunan indeks potensi pelanggaran ini bermafaat untuk penyusunan strategi pengawasan serta dalam penindakan pelanggaran pemilu," katanya.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada di 5 Daerah Masih Belum Jelas
Jika Kabupaten Indramayu masuk dalam daerah paling rawan terjadi pelanggaran pilkada, kata Lolly, Kota Depok adalah daerah yang tercatat paling minim pelanggaran pilkada.
"Yang indeksnya bagus itu Kota Depok, dia bagus berkaitan dengan netralitas ASN maupun praktik politik uang," kata Lolly.
Menurut dia, Pilkada Serentak 2015 akan menjadi acuan bagi Bawaslu Jabar dalam memperketat pengawasan pemilu serta penyusunan strategi antsipasi pelanggaran pemilu.
"Terlebih lagi untuk daerah yang terdapat petahan sebagai bakal calon kepala daerah, pelanggaran curi start kampaye, dan netralitas ASN besar kemungkinan terjadi," katanya.
Oleh karena itu, dia berharap keberadaan indeks pontesi pelanggaran pemilu bisa menekan angka pelanggaran di delapan kabupaten/kota Jawa Barat yang menyelenggara Pilkada Serentak 2020.
"Dengan strategi pengawasan yang disesuaikan dengan indeks pelanggaran pemilu ini, mampu melahirkan pemilu yang demokratis," kata Lolly. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti