jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menangkap delapan orang pencuri sepeda motor beserta para penadah barang hasil curian itu.
Diduga modus operandinya, pencuri menjual hasil jarahannya melalui jasa ekspedisi ke wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA: Polisi Gali Motif Pembunuhan Penari Malam
Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Cilandak, Jaksel, Komisaris Sungkono menjelaskan para tersangka itu adalah SN (22), SY (24), WS (29) berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian.
Kemudian, penadah adalah P (37), D (35), E (27), SNA (47). Kemudian seorang perempuan yang juga berperan sebagai penadah ECS (35).
BACA JUGA: Ibu RT Cabul Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 60 Juta
"Para pelaku merupakan pemain lama," kata Sungkono di Markas Polrestro Cilandak, Jaksel, Rabu (4/12).
Menurut Sungkono, otak komplotan SN ditangkap di Jalan Batan Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel. "Kami lakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya," ujar dia.
BACA JUGA: Peras Warga, Oknum Wartawan Dibekuk
Menurutnya, para pelaku lainnya ada yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bekasi, Jawa Barat serta Tangerang, Banten.
Sungkono menambahkan sebanyak 46 kendaraan berhasil diamankan dari penangkapan itu. Ia menjelaskan sebanyak 26 unit sudah ada di Polsektro Cilandak, sedangkan sisanya masih dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur.
Para pelaku, lanjut dia, beraksi di daerah Cikarang, Tambun, Bekasi Kota, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, serta Tangerang.
"Modusnya, mencari korban di tempat sepi dan sendirian," tuturnya. Bahkan, Sungkono menegaskan komplotan itu tak segan-segan melukai korban jika melawan.
"Mereka menggunakan senjata tajam. Sementara kita tidak menemukan senjata api," jelasnya.
Setelah berhasil mencuri, para tersangka menjual barang hasil curian dari Jakarta ke Surabaya melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Mereka, kata dia, memaketkan kendaraan dan mengangkutnya menggunakan truk. "Setiap tiga hari paling tidak mengirim dua hingga tiga truk," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jaksel Komisaris Aswin mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan Hariyanto (19) pada Kamis 21 November 2013 silam.
Saat itu, ia menambahkan, Heriyanto ditakut-takuti telah menabrak adik salah satu pelaku. Mendapat laporan, jajaran Polsektro Cilandak langsung bergerak.
Mereka juga menginformasikan perihal laporan itu kepada Patroli Jalan Raya. "Tersangka berinisial SN berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Sungkono mengatakan para pelaku dijerat Pasal 378, 363, 365 serta 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sungkono juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Cilandak dengan membawa identitas dan surat-surat kendaraan. "Silahkan datang, ini gratis tidak dipungut biaya," janjinya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Hamil, Eh...Malah Doyan Curi Bra Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi