Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 14 Juni 2013 – 01:08 WIB
KENDARI - Pengaruh buruk Narkoba kini sudah menyentuh semua kalangan dan usia. Tiga orang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga tertangkap sedang fly alias on, usai mengkonsumsi 11 paket sabu-sabu. Selain tiga perempuan itu, polisi juga meringkus seorang pengedar yang memasok serbuk setan itu ke berbagai pihak. Keempatnya ditangkap Rabu (12/6) lalu sekitar pukul 18.00 wita, di kawasan Kota Lama.
   
Tiga perempuan pecandu sabu itu adalah Muliani, 39, pedagang di kota lama Kendari; Dana Faradila, 35, pegawai honorer di salah satu instransi di Konawe Utara dan Cece, 33 ibu rumah tangga. Ketiganya ditangkap personil Subdit II Dirnarkoba Polda Sultra.

Tangkapan lainnya adalah Suryadi alias Apper diringkus saat sedang menjajankan sabu jualannya. Ke emat pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak lama dan kini telah diamankan bersama barang bukti.
   
"Mereka ditangkap di Lorong Monas, jalan poros Gunung Jati Kendari. Ketiganya sedang memakai sabu dalam kamar di kediaman Dana Faradila dan kami menemukan barang bukti 11 paket sabu, dua alat penghisap dan dua handphone," jelas Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra Kompol Rocky Prins,  Kamis (13/6).

Ia mengakui, jika ketiganya telah menjadi TO sejak dua bulan lalu. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Proses penangkapan ketiganya dipimpin langsung Kanit 1 Subdit II Ditnarkoba AKP Lerry Tonal Tutu. Rocky Prins mengaku kini pihaknya sementara kembangkan pemeriksanaan, apakah hanya pemakai atau sekaligus pengedar. 
   
Ketiga tersangka itu, mengaku telah lama mengkonsumsi barang haram itu. Muliani misalnya, perempuan beranak lima ini mengaku menjadi pecandu sejak tahun 2000. "Suami saya tidak tahu kalau saya lakukan ini dan uang untuk membeli sabu dari hasil jualanku," ngaku Muliani saat ditemui.

Hal yang sama dikatakan Faradila. "Kalau saya pake sejak tahun 2010 lalu," katanya. Sedangkan Suryadi alias Apper diketahui sebagai satpam salah satu perusahaan dan berasal dari di Desa Lembah Subur Kecamatan Dangia Kolaka ditemukan lima paket sabu.

Diataranya, satu bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, dua korek gas, satu timbangan, satu pireks, 200 lembar plastik kecial kosong dan satu botol air mineral. Ia tertangkap tangan oleh personil Subdit I Ditnarkoba Polda saat akan menjual sabu.
   
"Kalau Suryadi ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan kantor Kanwil Agama Sultra kemarin (12/6) pukul 17.00 wita. Kantung celananya ditemukan satu paket sabu. Tapi setelah pengembangan dan penggeledahan di rumah kosnya di Lorong Dolog ditemukan lagi 4 paket sabu. Barang buktinya lainnya yang kami amankan termasuk uang Rp 2 juta. Keempat pelaku dikenakan ancaman Pasal 112 sub 114 dengan kurungan minimal lima tahun penjara dan maksiml 20 tahun," kelas AKBP Abdul Karim Samandi, Kabidhumas Polda Sultra, kemarin (13/6). (m1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihubungi Mantan Bos untuk Kelola Pabrik Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler