jpnn.com - TARAKAN - SO maupun JH tidak berkutit saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Tarakan menangkapnya. Gerak-gerik dua pria ini telah lama diintai karena informasi yang diperoleh polisi rumah JH di Jalan Matahari RT 20, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), sering terjadi transaksi narkoba.
Senin (9/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita, petugas yang melakukan pengintaian mendapati SO akan membeli narkoba jenis sabu di rumah JH. Begitu keluar dari rumah tersebut, SO langsung ditangkap dan digeledah. Sebelum berhasil diringkus, SO mencoba melarikan diri, dan sabu yang dibelinya sempat dibuang, namun aksinya dapat digagalkan.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Kondom, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap di Batam
Dari keterangan SO, polisi langsung menggeledah kediaman JH. Petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus serbuk kristal. Sabu-sabu yang diamankan, dibeli tersangka JH dari Tawau, Malaysia. Keduanya pun digelandang ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan.
"Sabu-sabu itu dibeli dari luar Tarakan oleh tersangka JH. Berat keseluruhan sabu-sabu yang diamankan 324,28 gram," kata juru bicara Polres Tarakan, Iptu Hadi Sucipto, Selasa (10/2).
BACA JUGA: Irwansyah Dibacok Pemuda Stres, Ini Kesaksian Sang Istri
Hadi mengatakan, tersangka SO merupakan pemain lama dan residivis yang tersangkut dalam kasus yang sama. Sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Dari tersangka SO diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sebuk kristal, 1 buah amplop putih, 1 unit sepeda motor KT 5201 JR biru dan 3 unit handphone.
Sedangkan dari tangan tersangka JH, petugas menyita 10 bungkus plastik diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 159.450.000, 7 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 2 gunting, 14 buah korek api gas dan barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Dituduh Hendak Perkosa PSK, Dihajar Hingga Muntah Darah
Dari hasil penyidikan, JH mengaku pada 2 Februari lalu berangkat menuju Tawau untuk membeli barang haram tersebut. Sebelum ke Tawau singgah di Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan terlebih dulu. Namun, pada tanggal tersebut tersangka tak bertemu dengan orang yang menjual sabu-sabu.
Keesokan harinya, JH kembali ke Tawau dan sudah mendapatkan sabu-sabu. Awalnya dia ingin membeli 8 bal sabu. Namun karena uang dimiliki kurang, dia hanya membeli 6 bal. Diperkirakan 6 bal dihargai RM 50 ribu atau sekitar Rp 178 juta (kurs RM 1 = Rp 3.500). Tiap bal, beratnya bervariasi 48-50 gram, dengan harga diperkirakan Rp 28 juta-30 juta.
Terkait JH dan SO merupakan pemain lama, hal tersebut dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Roberto Asfrianza. Tersangka SO ini sudah tiga kali masuk bui dengan kasus narkoba. Sedangkan JH merupakan target Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka JH sudah dua kali membeli sabu-sabu di Tawau. Pertama pada Januari lalu, membeli 3 bal dan sudah laku," tutur Roberto.
Dari 6 bal yang dibeli JH, kemudian dipecah menjadi 15 bungkus paketan sedang. Lima bungkus sudah laku terjual, salah satunya dibeli tersangka SO.
Tersangka JH pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan tersangka SO dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara minimal 4 tahun. (*/uno/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirip Film Action, Lari di Atap Rumah saat Dikejar Polisi
Redaktur : Tim Redaksi