Tiga Kali Masuk Bui, Rian Jombang Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Konyol Sekali

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 06:50 WIB
Pelaku bernama Ariansyah alias Rian Jombang (32) beserta barang bukti sebilah parang saat diamankan di Polsek Sukarami, Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga kali masuk bui tidak membuat Ariansyah alias Rian Jombang (32) jera.

Residivis pencurian rumah kosong yang baru saja bebas pada Desember 2022 lalu itu kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

BACA JUGA: Enam Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Ditangkap, Tuh Orangnya

Rian mencuri di rumah tetangganya sendiri di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (3/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, aksi Rian kali ini tidak membuahkan hasil lantaran terekam kamera CCTV dan dikenali oleh korban FH.

BACA JUGA: Atlet Korban Penganiayaan di PPLP Riau Dilaporkan Balik soal Kasus Pencurian

Korban juga mendapati salah satu pintu kamar dirusak.

Selain itu, korban secara tidak sengaja menemukan dompet warna hitam milik pelaku yang tertinggal di rumahnya.

Begitu dompet itu dibuka, ada sejumlah kartu identitas atas nama Ariansyah.

Tak hanya itu, dalam dompet tersebut juga terdapat surat bebas dari Rutan Klas II A Palembang atas nama Ariansyah.

Dari bukti-bukti itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.

Dari laporan itulah, anggota Unit Reksrim Polsek Sukarami Palembang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Ikang, anggotanya menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ikang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler