Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Dilibas

Jumat, 16 Oktober 2015 – 12:45 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapal Antasena 7006 Ditpolair Baharkam Polri menangkap tiga kapal asing berbendera Vietnam, Rabu (14/10). Kapal ini diduga digunakan nelayan asing untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Indonesia di dekat Laut China Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membenarkan penangkapan ini. "Iya, benar ada penangkapan," kata Agus, Jumat (16/10).

BACA JUGA: Politikus PDIP: Peristiwa Aceh Singkil Itu Kelalaian Intelijen

Ketiga kapal itu adalah KG 1556 TS berbobot 80 GT, dengan nakhoda Cuong yang membawa empat anak buah kapal warga Vietnam.

Kemudian, KG 93133 TS berbobot 80 GT, dengan nakhoda Hoen Van Hai yang membawa ABK 16 orang warga Vietnam. Muatannya, berisi satu ton ikan campuran. Berikutnya KG 93575 TS berbobot 80 GT, dengan nahkoda Ze Vcin Do membawa ABK 16 orang warga Vietnam. Muatannya satu ton ikan campuran.

BACA JUGA: Patrice Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta

Ketiga kapal itu diduga melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono mengatakan, saat ini tiga kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Barat. "Ditarik menuju pangkalan Pol Air Kalbar,” katanya, Jumat (16/10).

BACA JUGA: PDIP Tak Akan Tutup Mata dengan Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dia menambahkan, tiga kapal itu saat ini disinggahkan di pelabuhan PSDKP Tarempa, Anambas Natuna, Kepulauan Riau. ‎"Rencananya, tujuan akhir ke Kalimantan Barat,” pungkasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Optimistis Daerah Tertinggal Segera Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler