Tiga Kemungkinan buat Jessica Kumala Wongso

Kamis, 12 Januari 2017 – 23:09 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih mempelajari berkas banding dari putusan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, berkas dakwaan Jessica cukup tebal. Sebab, majelis hakim juga perlu membaca berkas lebih teliti agar tidak salah memberi putusan.

BACA JUGA: Coming Soon! Putusan Banding Jessica Kumala Wongso

"Saksinya banyak, hakim juga harus teliti kesaksian dari saksi dan ahli. Kan dari pihak jaksa dan terdakwa masing-masing ajukan ahli. Itu harus dibaca secara keseluruhan oleh majelis," kata Heru, Kamis (12/1).

Tidak hanya itu, Heru mengatakan, perkara Jessica tergolong tidak mudah. Banyak terdapat perbedaan pendapat sehingga hakim teliti mempelajari itu.

BACA JUGA: PT DKI Mulai Sentuh Permohonan Banding Jessica

Majelis Hakim Pengadilan tinggi juga akan membaca berkas dan berita acara, baik dari BAP kepolisian, hingga berita acara di pengadilan. Putusan hakim juga akan dipelajari, apakah sudah sesuai atau belum.

"Kalau tingkat kesulitan perkara sih tidak masalah, tapi karena berkasnya tebal aja. Harus sisir satu-satu. Kemudian nanti hakimnya meyakinkan diri gimana pendapat masing-masing," tuturnya.

Heru menambahkan, kehati-hatian dalam mempelajari berkas ini juga diperlukan. Sebab, kasus Jessica sempat menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2016 lalu.

"Karena menjadi perhatian, juga kita tingkatkan lagi. Karena kalau salah-salah bisa jadi kontroversi. Sedapat mungkin putusan benar-benar diteliti," tutur dia.

Heru juga memaparkan, ada tiga kemungkinan dalam putusan banding nanti. Pertama, jika putusan sudah dianggap benar dan tepat, Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, kalau ada yang perlu disempurnakan, nanti akan diubah putusannya. Lalu, yang terakhir, kalau memang ternyata majelis berpendapat putusannya kurang tepat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bisa membatalkan putusan dan mengadili sendiri. "Supaya tidak di awang-awang perkara ini," tukas dia. (elf/jpg/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler