jpnn.com - JAKARTA - Tiga anggota KPU Lembata, NTT, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mereka diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga pihak Teradu yakni H. Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Betekeneng, dan Aloysius Baha Lajar. Mereka dinyatakan terbukti melanggar karena tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari Partai Hanura.
BACA JUGA: Ini Penjelasan DKPP Soal Aduan Kasus Pilkada Kota Bogor
"Ketiga orang Teradu yang tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari Partai Hanura yang didaftarkan oleh Ketua DPC Hanura Kabupaten Lembata Aloysius Urbanus Uri Murin dan Sekretaris Yohanes Tehe tidak memiliki konsekuensi apapun karena dua komisioner KPU Kabupaten Lembata lainnya yaitu Ketua Alexius Rehi dan Anggota Mateus Yohanes Mosa Making telah bersikap benar dengan menandatangani Berita Acara dimaksud," kata anggota majelis DKPP, Nelson Simanjuntak saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).
Panel majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Sedangkan anggota majelis terdiri dari Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, dan Anna Erliyana.
BACA JUGA: Besok, DKPP Bacakan Lima Putusan
Dalam persidangan, DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Perintah yang sama juga ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Tak Menyangka jadi Anggota DKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anna Erliyana Siap Emban Tugas Besar Anggota DKPP
Redaktur : Tim Redaksi