KUALA PEMBUANG – Pengejaran terhadap tiga terpidana kasus korupsi pengembangan pos pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Seruyan, belum membuahkan hasil. Para koruptor tersebut dikabarkan sempat pulang kampung ke Seruyan dan Sampit saat tahun baru lalu. Bahkan satu di antaranya diduga bersembunyi di Sampit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Pembuang, M Arif Basuki melalui Kasi Pidana Khusus, Bambang Sunoto, mengaku sudah melakukan penelusuran. Ketiga terpidana tersebut adalah Direktur PT Sinar Seruyan Jaya (SSJ) Heriyadi alias Peho, H Akhmad Jainuddin selaku pelaksana lapangan dan konsultan perencanaan Suandy.
"Mereka masih dalam pencarian,” kata Arif Basuki seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup), Rabu (9/1).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Kejari di Kalteng untuk mengendus keberadaan ketiga buronan. Informasi sementara yang dihimpun, kata dia, Hariyadi diduga masih berada di Pulau Jawa, dan untuk Suandy informasinya ada di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Keberadaan Suandy, kata dia, pada tahun baru 2013 lalu dikabarkan ada di Kuala Pembuang, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan koruptor tersebut. “Kami sudah selidiki, tetapi memang tidak ada,” katanya.
Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian dan menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan ketiga koruptor tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada melihat ketiga terdakwa. “Kerjasama dengan masyarakat dan yang lainnya sangat kami harapkan untuk menangkap ketiga koruptor tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kejaksaan menjerat empat tersangka. Keempatnya divonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta, jika sejumlah uang itu tidak dibayar ketiganya wajib menjalani hukuman tambahan selama dua bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Meski telah diputus, keempatnya tidak langsung mendekam di penjara. Pasalnya, sejak kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan jaksa sama sekali tidak melakukan penahanan.
Atas putusan itu keempatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, namun PT malah menguatkan putusan PN Sampit. Berharap bisa bebas, keempatnya kembali menempuh upaya hukum lain berupa pengajuan kasasi ke MA.
Hingga satu tahun lebih, PN Sampit menerima salinan putusan kasasi dari MA untuk terpidana Jainuri salah satu pejabat di lingkungan Setda Kotim yang terjerat kasus yang sama. Dari isi salinan putusan itu, MA juga menguatkan putusan PN Sampit. Dengan dasar isi putusan itu, penyidik Kejari Kuala Pembuang langsung melaksanakan tugasnya untuk menangkap Jainuri di rumah kediamannya dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sampit.
Selang beberapa bulan, PN Sampit kembali menerima isi salinan putusan kasasi untuk tiga tepidana yakini, Suandy, Heriyadi alias Peho dan H Akhmad Jainuddin. Namun saat jaksa akan melakukan eksekusi, ketiga terpidana sudah kabur dari Kabupaten Seruyan. (hen/fuz/jpnn)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Pembuang, M Arif Basuki melalui Kasi Pidana Khusus, Bambang Sunoto, mengaku sudah melakukan penelusuran. Ketiga terpidana tersebut adalah Direktur PT Sinar Seruyan Jaya (SSJ) Heriyadi alias Peho, H Akhmad Jainuddin selaku pelaksana lapangan dan konsultan perencanaan Suandy.
"Mereka masih dalam pencarian,” kata Arif Basuki seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup), Rabu (9/1).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Kejari di Kalteng untuk mengendus keberadaan ketiga buronan. Informasi sementara yang dihimpun, kata dia, Hariyadi diduga masih berada di Pulau Jawa, dan untuk Suandy informasinya ada di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Keberadaan Suandy, kata dia, pada tahun baru 2013 lalu dikabarkan ada di Kuala Pembuang, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan koruptor tersebut. “Kami sudah selidiki, tetapi memang tidak ada,” katanya.
Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian dan menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan ketiga koruptor tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada melihat ketiga terdakwa. “Kerjasama dengan masyarakat dan yang lainnya sangat kami harapkan untuk menangkap ketiga koruptor tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kejaksaan menjerat empat tersangka. Keempatnya divonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta, jika sejumlah uang itu tidak dibayar ketiganya wajib menjalani hukuman tambahan selama dua bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Meski telah diputus, keempatnya tidak langsung mendekam di penjara. Pasalnya, sejak kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan jaksa sama sekali tidak melakukan penahanan.
Atas putusan itu keempatnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, namun PT malah menguatkan putusan PN Sampit. Berharap bisa bebas, keempatnya kembali menempuh upaya hukum lain berupa pengajuan kasasi ke MA.
Hingga satu tahun lebih, PN Sampit menerima salinan putusan kasasi dari MA untuk terpidana Jainuri salah satu pejabat di lingkungan Setda Kotim yang terjerat kasus yang sama. Dari isi salinan putusan itu, MA juga menguatkan putusan PN Sampit. Dengan dasar isi putusan itu, penyidik Kejari Kuala Pembuang langsung melaksanakan tugasnya untuk menangkap Jainuri di rumah kediamannya dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sampit.
Selang beberapa bulan, PN Sampit kembali menerima isi salinan putusan kasasi untuk tiga tepidana yakini, Suandy, Heriyadi alias Peho dan H Akhmad Jainuddin. Namun saat jaksa akan melakukan eksekusi, ketiga terpidana sudah kabur dari Kabupaten Seruyan. (hen/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Polisi Gendut Dijemur
Redaktur : Tim Redaksi