Tiga Koruptor Uang Negara Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas

Minggu, 24 April 2022 – 20:57 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Tiga terdakwa kasus korupsi pengamanan sungai pengendali banjir pada tahun anggaran 2019 di Bengkulu divonis bebas majelis hakim.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Pedagang Mengadu kepada Jokowi karena Banyak Pungli, Irjen Suntana Kerahkan Perwira

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas ketiga terdakwa tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan dari MA terkait eksekusi yang diberikan kepada ketiga terdakwa," ujar Ristianti, Minggu.

BACA JUGA: Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi, Mengaku Bersahabat dengan Koruptor

Kata dia, pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa, namun putusan tersebut tetap tidak berubah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa, yaitu Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV. Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019.

Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar.

Padahal, JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda, yaitu untuk Isnaini dituntut selama empat tahun dan untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan.

Ketiga terdakwa mengelola proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelenihan bayar sekitar Rp 537 juta, namun, telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidana Khusus (Pindsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler