jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus narkoba yakni Yusran, Subhi, dan Rozali dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.
Ketiga kurir ganja kering seberat 231 kg ganja tersebut tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan.
BACA JUGA: Tower Telekomunikasi Tumbang Saat Tiga Pekerja Masih Berada di Atas
"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Viktor SH.
Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Prada Fakhrul Ridami Hilang di Aceh Singkil, Sepeda Motornya Ditemukan di Pinggir Sungai
Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rita Anggraini dari LBH Jambi, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
BACA JUGA: Warga Mewuluk Rampas Senjata Api Milik TNI di Papua
Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa ketua majelis hakim Viktor kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Kamis 27 Februari 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Mukmin Mustakir Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung dengan mendapat upah Rp25 juta..(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi