jpnn.com - JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara.
Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
BACA JUGA: Mantan Loyalis: SK Menkumham untuk Djan Faridz Turun Besok
Ketiganya dinyatakan terbukti memeras perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.
Hery, Indarto dan Slamet, masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
BACA JUGA: Tommy Soeharto Bakal Jadi Ketum? Siap-Siap Aja
"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Selain hukuman badan, Herry, Indarto, dan Slamet juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
BACA JUGA: Nabila Putri Akui Pernah Lihat Aa Gatot Pegang Senjata
Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada 2013.
Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar. Ketiga terdakwa memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.
Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.
Herry, Indarto, dan Slamet berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.
Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI.
Mereka menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.
"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim Faisal.
Selanjutnya, ketiganya sepakat bahwa uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.
Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.
"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim Faisal.
Herry, Indarto, dan Slamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kebumen Jadi Bidikan KPK
Redaktur : Tim Redaksi