Tiga Maskapai Ikut Tender Angkutan Haji

Kemenang Perbanyak Penempatan Dana Haji di Sukuk

Senin, 02 April 2012 – 06:41 WIB

JAKARTA - Setelah desakan moratorium pendaftaran haji ditolak DPR, Kementerian Agama (Kemenag) bertekad memperbaiki pengelolaan dana haji. Institusi berslogan Ikhlas Beramal itu berancang-ancang memperbanyak simpanan dana haji dalam bentuk sukuk.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menjelaskan, saat ini sudah tidak perlu lagi membahas tentang moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji. "Yang terpenting saat ini adalah memperbaiki sistem pengelolaan dana jamaah," katanya.

Bahrul menyebutkan, pihaknya terbuka bagi siapapun yang ingin ikut campur dalam memperbaiki pengelolaan dana haji ini. Termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Kemenag sudah merancang beberapa perbaikan pengelolaan dana haji. Di antaranya, urusan penempatan dana yang ditampung dari setoran umat tersebut. Yakni, menempatnakan 100 persen dana haji dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah.

Bahrul menerangkan, saat ini total dana haji yang disetor calon jamaah haji (CJH) sebagai setoran awal mencapai Rp 35 triliun. Dari dana tersebut, untuk sementara yang sudah definitif disimpan dalam bentuk sukuk sekitar Rp 25 triliun. Sementara itu sebesar Rp 8 juta disimpan dalam bentuk tabungan, karena dijadikan sebagai biaya emergency yang bisa diambil sewaktu-waktu. Nah, sisa dana sebesar Rp 17 triliun secara bertahap akan dipindah ke sukuk.

Bahrul mengatakan, dana haji yang akan dipindah dalam bentuk sukuk itu masih berupa tabungan atau deposito yang tercecer di beberapa bank penerima setoran awal dana haji. "Kemenag berkomitmen menjaga uang tersebut," kata dia.

Menurut Bahrul, penyimpanan dana haji dalam bentuk sukuk selain aman juga memiliki bunga atau manfaat yang lumayan tinggi. Dari model simpanan ini, sampai saat ini Kemenag bisa mengumpulkan bunga dana haji rata-rata Rp 1,6 triliun per tahun.

Dia mengingatkan, bunga hasil simpanan ini dikembalikan ke jamaah. Di antaranya untuk menanggung biaya pembuatan paspor, ongkos makan selama di Arab Saudi, subsidi sewa pemondokan, dan lain sebagainya. "Jadi masyarakat jangan takut jika uang itu kita gunakan untuk macam-macan," urai dia.

Selain itu, Bahrul juga mengatakan, pihaknya bersama Komisi VIII DPR terus menggodok penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bahrul menjelaskan, pekan depan dia berharap nominal BPIH sudah bisa ditetapkan. "Tim pembahasan sudah berusaha merumuskan dengan cepat," katanya.

Di antara bidang yang paling berpengaruh pada urusan BPIH ini adalah ongkos penerbangan PP Indonesia-Arab Saudi. Sampai saat ini, biaya penerbangan masih belum ditetapkan. Hanya saja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampiakan usulan, besarannya Rp 20 juta per jamaah. Nominal itu dihitung dari asumsi harga avtur USD 1,02 per liter dan margin keuntungan maksimal tiga persen.

Penentuan biaya penerbangan ini juga akan diikuti penetapan maskapai yang akan membawa jamaah haji menuju baitullah. Bahrul mengatakan, hingga ditutup masa pendaftaran lelang, ternyata ada tiga maskapai  yang bisa ikut tender. Yakni Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, dan Batavia Air.

Kemenag mempersyaratkan kepada seluruh maskapai yang akan mengikuti lelang harus memiliki sertifikat IOSA (IATA Operational Safety Audit). Bagi Kemenag, keberadaan sertifikat ini menjadi semacam jaminan. Sementara pada aturan penerbangan di Indonesia sendiri, tidak mewajibkan seluruh maskapai memiliki sertifikat ini. Kabar dari Kemenhub, maskapai lokal yang memiliki sertifikat ini hanya Garuda Indonesia dan Mandala Airlines.

Selain dokumen tadi, Kemenag juga mensyaratkan maskapai calon peserta tender untuk menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan pihak penyewa pesawat atau lessor. Konsekuensi dari penandatanganan LOI ini adalah, maskapai wajib membayar uang muka sebesar 10 persen dari total biaya sewa pesawat kepada lessor. "Saya masih belum tahu detail perkembangan lelang maskapai ini," ucap Bahrul. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Genjot Produktivitas Wakaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler