Tiga Napi Korupsi Tidak Terima Remisi HUT RI, Ini Sebabnya

Senin, 17 Agustus 2020 – 19:28 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kalapas Kerobokan Bali Yulius Sahruza dan Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, saat memasuki LP Kerobokan, Badung, Senin (17/8). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Di HUT ke-75 Kemerdekaan RI, tiga narapidana (napi) kasus korupsi di Bali tidak masuk dalam daftar penerima remisi.

Ketiganya yakni mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana dan mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

BACA JUGA: Ditjen PAS Berikan Remisi untuk 105.325 Napi

"Ketiga narapidana tindak pidana kasus korupsi tidak memperoleh remisi karena tidak membayar denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di LP Kerobokan, Senin.

Ia mengatakan lama pidana masing-masing narapidana kasus korupsi tersebut, di antaranya untuk I Wayan Candra lama pidananya 18 tahun, Chris Sridana 15 tahun dan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra selama tiga tahun.

BACA JUGA: 19 PSK Terjaring Razia, di Dalam Penginapan Ada yang Lagi...

Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak memperoleh remisi karena masih dalam proses upaya kasasi.

"Iya, belum bisa dapat remisi karena Ketut Sudikerta itu sedang melakukan upaya kasasi," jelas Jamaruli.

BACA JUGA: Melihat Foto Ini jadi Merinding

Ia menjelaskan bahwa ada syarat-syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Peraturan Pemeritah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler