Tiga Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kalbar jadi Tersangka

Rabu, 04 Juli 2012 – 15:22 WIB
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga pejabat eselon IV dari Kemenkum dan HAM Kalbar sebagai tersangka, Selasa (2/7) sore. Mereka diduga telah melakukan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA. Ketiganya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Pontianak.
 
Humas Kejati Kalbar Arifin Arsyad telah membenarkan hal tersebut. Mereka berinisial Sl, Sd, dan Sh. Dia juga merincikan, masih ada tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk ketiga tersangka, mereka termasuk tim mediasi yang mempunyai keterkaitan dengan ganti rugi tanah Lapas. “Sebenarnya, jumlah tim mediasi dalam kasus dugaan ganti rugi tanah Lapas berjumlah lebih dari lima orang. Jadi, masih ada tersangka lain yang akan menyusul,” paparnya.

Menurutnya, ketiga pejabat Kemenkum HAM tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar. Setelah pemeriksaan selesai, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada penjemputan paksa atau eksekusi langsung. Ketiganya datang sesuai dengan surat panggilan. Awalnya diperiksa sebagai saksi atas ganti rugi tanah Lapas. Setelah pemeriksaan, status mereka beralih menjadi tersangka,” ujar Arifin.

Untuk Sl, kata dia, dimasukkan ke tahanan kota, karena alasan menderita sakit jantung. Sedangkan tersangka Sd dan Sh kita titipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. “Sd saat ini menjabat sebagai Humas Kementrian Hukum dan HAM Kalbar. Sementara Sh merupakan pensiunan eselon IV yang dulunya pernah bertugas di Lapas.  Sh sendiri sebagai tersangka dalam kasus ganti rugi tanah Lapas,” paparnya.

Menurut Kepala Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Lukardono, memang benar ada tiga pejabat eselon IV yang di jadikan tersangka oleh Kejati Kalbar. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lapas, dari tiga pejabat tersebut, satu diantaranya telah pensiun. “Kita ikuti saja proses hukumnya. Sampai dimana keterlibatan pegawai kita itu,” ungkapnya.

Seperti berita yang dilansir sebelumnya bahwa tim mediasi ganti rugi tanah Lapas mendapat sorotan dalam pengembangan kasus penyelidikan. Tim itu adalah gabungan  dari Kanwil Kemenhum dan HAM serta BPN.

Kejaksaan sendiri tetap berkeyakinan proses ganti rugi tanah Lapas itu, telah menimbulkan kerugian negara. Pembayaran atas tanah yang sudah menjadi aset Kemenhum dan HAM. Hal tersebut diperkuat dengan data yang ditemukan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar Jasman Panjaitan merincikan, Kepala BPN Perwakilan Kalbar pada 2010 belum sepakat dilakukan pembayaran. Namun pembayaran tetap dilangsungkan pada Desember 2010.
 
Uang senilai Rp12,5 milliar disetorkan kepada pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris untuk tanah seluas 5,7 hektar (ha). Tapi diperoleh informasi jika ahli waris hanya menerima Rp6,1 miliar.

“Dalam pengembangan penyidikan ditemukan sikap ganda di Kementrian Hukum dan HAM. Di mana, Sekjen sebelum pada 2010 menyatakan tanah Lapas sudah merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pergantian Sekjen membuat pernyataan menjadi berbeda. Untuk itu semua pihak yang terlibat dipastikan bakal diproses,” pungkasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Sewa Pawang Buaya Rp20 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler