jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan terhadap tiga pejabat di SKK Migas dan seorang pihak swasta agar tidak bisa lolos ke luar negeri. Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, permintaan pencegahan itu sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 14 Agustus 2013. "KPK melakukan permintaan pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap empat orang. Mulai kemarin, berlaku hingga enam bulan," kata Johan di gedung KPK, Kamis (15/8) malam.
BACA JUGA: Komite Konvensi Masih Otak-atik 11 Nama
Tiga pejabat SKK Mihas yang dicegah KPK adalah Iwan Ratman (Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas), Popi Ahmad Nafis(Kadiv Komersialisasi Gas) dan Agoes Sapto Rahardjo (Kepala Divisi Komersialisasi Minyak). "Satu lagi dari swasta atas nama Artha Meris Simbolon, Presdir PT. Parna Raya Grup," papar Johan.
Menurutnya, pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka nama-nama itu dipastikan ada di dalam negeri. "Ini semata-mata demi kepentingan penyidikan," tegas Johan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: SKK Migas Siap Gandeng KPK
BACA JUGA: Bisa Merembet ke Mana-mana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok SBY Pidato, Marzuki Mewanti-wanti Jangan Ada Interupsi
Redaktur : Tim Redaksi