Tiga Pelaku Perkosaan di Stadion Sudah Dibekuk

Rabu, 22 Mei 2013 – 08:36 WIB
SINGKAWANG-Polres Singkawang meringkus tiga pelaku pemerkosaan masing-masing Er (17), Pen (16) dan Ru (17). Ketiganya diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang gadis remaja di Stadion Kridasana Singkawang.

“Kejadian, Sabtu 20 April dan hampir tengah malam di Stadion Kridasana,” kata AKBP Prianto SIk MSi, Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Isbullah ditemui di Mapolres Singkawang, Selasa (21/5).

Tertangkapnya ketiga pelaku, setelah polisi menerima laporan korban pada Minggu (19/5) lalu. Isbullah mengatakan, korban baru saja mengenal pelaku yang diketahui ketiganya merupakan warga Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.

Perkenalan mereka dilanjutkan dengan pertemuan di Stadion Kridasana. Namun sebelumnya mereka sudah berkomunikasi dan berjanji untuk bertemu melalui pesan singkat (SMS). “Ketiganya melakukan perbuatan itu di lapangan Kridasana,” kata dia.

Kendati kegadisannya sudah direnggut, namun kedua gadis yang merupakan saudara sepupu ini tidak berani menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya lantaran takut dimarahi saudara tuanya. Meski demikian, salah seorang korban malah menceritakan kepada temannya yang bekerja sebagai juru parkir, yang kemudian menyarankan keduanya untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Bahkan juru parker tersebut yang menemani mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” kata Isbullah.

Usai menerima laporan, polisi langsung mengejar pelaku di kediamannya. Dua pelaku, yakni Er dan Rul berhasil diringkus, Minggu (19/5). Baru di keesokan harinya, satu pelaku lainnya, Pen juga berhasil ditangkap.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. Bahkan beberapa jurnalis belum diperbolehkan untuk mewawancarai pelaku dan korban perkosaan serta pencabulan itu.

Di tempat terpisah, ibu salah seorang korban mengaku tidak mengetahui jika anaknya menjadi korban pemerkosaan. Kabar itu diterim ketika polisi mendatangi kediamannya dan memberitahukan kejadian yang dialami putrinya itu.

“Malam Senin, polisi datang datang ke rumah dan memberitahukan kejadian itu. Mendengar itu perasaaan saya shock dan tidak tenang,” kata dia.

Sang ibu pun mengatakan jika anaknya pulang ke rumah sama sekali tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya. Apalagi, lanjut ibu korban, menceritakan tentang pelaku. Pasalnya, tidak hanya anaknya, ia sendiri pun tidak mengenali pelaku.

“Kalau pulang biasa saja, dan tidak cerita apa-apa. Mungkin karena dia takut dengan abangnya,” ceritanya meneteskan air mata. 

Usai menerima kabar itu, Selasa (21/5) ia langsung mendatangi Polres Singkawang yang diantaranya tetangganya. Sementara itu, ketigapelaku Er, Rul dan Peng dijerat dengan pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena salah seorang korban, bunga masih di bawah umur. (sgg/mse)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bertato Tewas Misterius

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler