Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka

Polisi Salah Tangkap

Selasa, 08 Desember 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir SarijantoTiga oknum polisi ini merupakan bagian dari lima personel yang sebelumnya diduga menganiaya sejarawan UI itu

BACA JUGA: Polda Kerahkan 13 Ribu Personel

"Besok jam sepuluh (pagi) dilakukan sidang di Polres (Depok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Boy Rafli, Rabu (8/12) siang


Dijelaskan, sidang ini merupakan sidang pelanggaran disiplin, sebagai proses hukum secara internal selaku anggota kepolisian

BACA JUGA: Kompak: Good Bye Panitia Angket Century!

BACA JUGA: Penganiaya JJ Rizal Terancam Dipecat

Hasil sidang ini akan menjadi rekomendasi dalam proses berikutnya yang menentukan apakah para tersangkka itu akan dipecat dari kesatuannya atau tidak.

"Bersamaan dengan itu, (proses) pidananya juga berjalan," tambah Kabid Humas.

Hasil sidang pidana umum itu, beber dia, akan ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran kode etik profesi, sebagai sidang akhir di internal kepolisian.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Buka Sidang APA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler