JAKARTA - Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan tiga perusahaan content provider (CP) sudah kabur ke luar negeri. Salah satu penyebab lolosnya mereka dari jeratan hukum, menurut Tantowi, karena lambannya proses hukum di negeri ini.
"Saya mendapat laporan, tiga perusahaan besar content provider yang beroperasi di Indonesia sudah kabur ke luar negeri," kata Tantowi Yahya, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan BRTI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).
Salah satu dimungkinkannya para pengelola CP itu kabur ke luar negeri, lanjutnya, disebabkan karena lambannya aparat hukum memeroses kasus pencurian pulsa di negeri ini.
"Bahkan BRTI yang dari semula diharap paling terdepan mengambil tindakan ternyata oleh Permenkominfo Nomor 1 tahun 2009 dibuat tidak punya kewenangan untuk bertindak. Kecuali hanya untuk urusan yang bersifat teknis administrasi," ujar Tantowi, yang tidak mau menyebut CP yang kabur itu.
Senada dengan Tantowi, anggota Panja Pencurian Pulsa, Effendy Choirie juga mengatakan bahwa sebuah Permenkominfo itu sudah pasti mengatur hal-hal teknis saja.
"Artinya tidak mungkin sebuah Permen bisa menyelesaikan pencurian, penghisapan dan penyedotan uang masyarakat melalui pulsa. Sementara yang dicuri tidak tahu. Menurut saya ini pelanggaran luar biasa. Kesalahan penegak hukum, termasuk BRTI, kenapa Permen yang dijadikan dasar membidiknya. Gunakan undang-undang, dong mestinya," kata politisi Partai PKB itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie dan Rosa Bakal Diadu di Sidang Nazar
Redaktur : Tim Redaksi