jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Sunda Empire yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran.
Ketiga pimpinan Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
BACA JUGA: Sunda Empire Tidak Memiliki Singgasana
"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (31/1).
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Pemimpin Sunda Empire jadi Tersangka
"Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah melakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
BACA JUGA: Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Ini Alasannya
"Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya. (antara/jpnn)
Indonesia Idol 2020: Semua Baper Gara-Gara Tiara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti