JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan empat orang saksi pada persidangan atas Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/7). Pada persidangan tersebut, tiga saksi yang dihadirkan mengaku pernah mengirim uang ke rekening Dhana.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pegawai Puri Spa bernama Liliana Apriani. Pada persidangan itu Liliana mengaku pernah diperintahkan bosnya yang bernama Hendro Tirtajaya untuk mentransfer uang ke rekening Dhana.
"Saya pernah menyetor Rp 2,9 miliar. Diperintah Pak Hendro Tirtajaya untuk mentransfer ke rekening atas nama Dhana Widyatmika di Bank Mandiri," ucap Liliana.
Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten pun mencecar Liliana tentang maksud uang untuk Dhana itu. Namun Liliana mengaku tak tahu karena instruksi dari bosnya hanya mengirim uang. "Saya tidak menanyakan. Di bukti transfer tidak saya tuliskan," ucapnya.
Yang pasti, uang ke rekening Mandiri milik Dhana dikirim melalui RTGS dari BCA. Liliana mengaku awalnya saldo rekeningnya di BCA hanya Rp 900 ribu. Kemudian rekening Liliana digunakan Hendro untuk menampung uang Rp 17 miliar yang akan ditransfer ke sejumlah rekening termauk Dhana.
Transfer ke sejumlah rekening lain termasuk Dhana dilakukan sejak Desember 2005 hingga Januari 2006. Liliana juga mentransfer uang ke anggota anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono.
"Setelah 11 Januari (2006) habis dan gak saya gunakan lagi. Sisa (saldo) Rp 1,4 juta," ucap Liliana yang mengaku tak mengenal Dhana.
Saksi lain yang dihadirkan adalah istri Hendro yang bernama Vemy Solichin. Di perusahaan PT Ditax Management Resolusindo (DMR) milik suaminya, Vemy tercatat sebagai komisaris. PT DMR adalah perusahaan yang bergerak di usaha biro jasa perpajakan.
Dari kesaksian Vemy terungkap pula adanya kiriman untuk Dhana dari PT DMR. Vemy mengaku pernah mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening Dhana pada 11 Januari 2006. "Saya tidak tahu untuk apa. Saya hanya diminta Pak Hendro diminta transfer ke rekening itu. Yang mengisi formulir Pak Hendro," bebernya.
Sedangkan Hendro saat bersaksi pada persidangan yang sama mengaku pernah menyuruh Liliana mentransfer uang Rp 2,9 miliar ke Dhana. "Atas perintah Herly," ucap Hendro.
Herly adalah pegawai di kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat. Hendro mengaku pernah diminta mengurus restitusi pajakan PT Mutiara Virgo milik Jhony Basuki. Pajak Mutiara Virgo itu ditangani oleh Herly.
Dalam kaitan itu Hendro pernah menyetor Rp 30 miliar ke Herly untuk kepentingan pengurusan pajak tahun 2003 dan 2004. "Itu uang untuk pembayaran pajak sekaligus uang jasa," ucap Hendro.
Sebelumnya JPU mendakwa Dhana dengan tiga dakwaan sekaligus. Dua dakwaan primairnya adalah tentang kasus korupsi. Sedangkan dakwaan ketiganya terkait tindak pidana pencucian uang.
Dhana selaku pegawai Ditjen Pajak didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono. JPU juga menyatakan bahwa Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama diduga telah merugikan keuangan negara seluruhnya mencapai Rp1,208 miliar akibat kesalahan penghitungan pajak terhadap perusahaan yang ditanganinya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan Konsep Terpadu Hadapi Arus Mudik
Redaktur : Tim Redaksi