Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Ini Kasusnya

Senin, 24 Januari 2022 – 17:05 WIB
Para sopir truk proyek Mandalika diamankan oleh pihak kepolisian karena menyalahgunakan narkotika. Foto: Dok Polres Lombok Tengah

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku yang terpegok hendak mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AM, 46, S, 35, dan I, 34.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka

"Ketiga orang itu sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Senin (24/1).

Hiskia mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 10 gram.

BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Terbongkar, ASN Ini Dijemput Polisi di Rumahnya

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata dia.

Para pelaku diamankan pada Jumat (14/1). Awalnya, polisi mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

BACA JUGA: Lagi, Pimpinan Ponpes Ditangkap, Kasusnya Memalukan

Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.

"Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," jelas Hizkia.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian menangkap I di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat isap sabu-sabu," kata dia.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana 20 tahun. (tan/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler