Tiga Terdakwa Kasus Trafficking, Divonis 5 Tahun

Selasa, 25 Agustus 2015 – 11:09 WIB

jpnn.com - BATAM - Tiga terdakwa kasus perdagangan manusia yakni Susanto alias Acing, Muhammad Yunus bin Zainudin, dan Muhammad Agus Sofyan bin Mansur, masing-masing divonis lima tahun penjara. Selain itu, para terdakwa juga denda Rp1 miliar subisder dua bulan kurungan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, kemarin (24/8).

Majelis hukum yang dipimpin oleh Budiman Sitorus, telah membacakan hasil putusan yang diajukan JPU. Para terdakwa terbukti turut serta melakukan perdagangan manusia, yang dalam hal ini dikenakan pasal 120 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

BACA JUGA: Rasain! Pelaku Pengeroyokan Sadis Ini Berhasil Ditangkapin Satu-Satu

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnan mengatakan pada sidang sebelumnya, terdakwa divonis selama sepuluh tahun. Lalu Susanto, Yunus, dan Agus melalui kuasa hukumnya, mengajukan banding. "Hukuman mereka berkurang setengah, dari yang sudah diputus sebelumnya," ujarnya.

Namun para terdakwa  yang didampingi kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir atas putusan itu, sementara JPU kemungkinan akan melakukan banding. Sehingga sidang kembali akan diputuskan pada tujuh hari kedepan.

BACA JUGA: Bobol Brankas Minimarket, Rp120 Juta Raib dalam 5 Menit Saja

Sebelumnya kasus perdagangan manusia ini melibatkan 30 korban yang mereka (terdakwa, red) sebut sebagai TKI dari Malaysia menuju Batam untuk dibawa ke Bintan. Korban dimintai dana sebesar Rp250 ribu dan Rp400 ribu sebagai uang pendaratan. Namun pada saat itu (17/1) terdakwa ditangkap di perairan Telaga Punggur oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri pukul 06.20 WIB. (cr15)

BACA JUGA: Selundupkan Sabu di Anus, Dua Warga Aceh Dibekuk Petugas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saluran WC Mampet, Diperiksa, Ternyata Ada Mayat Janin dalam Septic Tank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler