Tiga Undang Undang ini Bisa Jerat si Goyang Itik

Rabu, 23 Maret 2016 – 17:55 WIB
Zaskia Gotik. Instagram


JAKARTA - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik.

Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Nico Setiawan mengatakan, pihaknya baru akan memanggil pemilik nama Surkianih itu setelah semua saksi dimintai keterangannya.

BACA JUGA: Polisi Sudah Punya Bukti Kuat Jerat Zaskia Gotik, Apa Itu?

"Senin tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser dipanggil," ujar Nico di Ditreskrimsus Polda Metro, Jakarta, Rabu (23/3).

Nico menambahkan, proses penyelidikan dilakukan setelah ada temuan dari cyber crime. "Bukan delik aduan," ucapnya.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Keluar Duluan dari Polda

Menurut Nico, ada tiga undang-undang yang bisa menjerat pemilik goyang itik itu. Pertama, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian, pasal di KUHP. Terakhir adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus itu Zaskia bisa terancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara. Untuk dendanya, kata dia bisa mencapai Rp 500 juta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Zaskia, Raffi Ahmad Dicecar 21 Pertanyaan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uya Kuya: Menyeramkan, Saya sering Naik Taksi itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler