JAKARTA - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik.
Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Nico Setiawan mengatakan, pihaknya baru akan memanggil pemilik nama Surkianih itu setelah semua saksi dimintai keterangannya.
BACA JUGA: Polisi Sudah Punya Bukti Kuat Jerat Zaskia Gotik, Apa Itu?
"Senin tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser dipanggil," ujar Nico di Ditreskrimsus Polda Metro, Jakarta, Rabu (23/3).
Nico menambahkan, proses penyelidikan dilakukan setelah ada temuan dari cyber crime. "Bukan delik aduan," ucapnya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Keluar Duluan dari Polda
Menurut Nico, ada tiga undang-undang yang bisa menjerat pemilik goyang itik itu. Pertama, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian, pasal di KUHP. Terakhir adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus itu Zaskia bisa terancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara. Untuk dendanya, kata dia bisa mencapai Rp 500 juta. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Zaskia, Raffi Ahmad Dicecar 21 Pertanyaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uya Kuya: Menyeramkan, Saya sering Naik Taksi itu
Redaktur : Tim Redaksi