Tiga Wanita Patungan Berbuat Dosa

Selasa, 25 Agustus 2020 – 10:55 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, LUBUK BASUNG - Satuan reserse narkoba Polres Agam Sumatera Barat menangkap tiga wanita yang kedapatan sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Lubuk Basung, akhir pekan kemarin.

Para pelaku telah diintai polisi sesuai laporan bernomor LP/120/VIII/K/2020/Sumbar/Res Agam/SPKT tertanggal 23 Agustus 2020.

BACA JUGA: Mengendap Masuk Indekos, Menuju Tempat Tidur, Berbuat Dosa, Terekam CCTV

Identitas ketiga wanita ini diketahui masing-masing berinisial NV, 32 tahun, IM, 28 tahun dan MN 23 tahun.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, lalu sebuah plastik bening, empat buah sedotan, dua unit handphone android, satu buah bong botol, satu buah kaca pirek dan satu korek api gas.

BACA JUGA: AU dan MW Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Sakit, Edan!

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman NV yang berada di Ujunglabuah, Jorong V Sungaijaring, Lubuk Basung.

"Setelah sampai di TKP, kami memanggil saksi-saksi guna menyaksikan penggeledahan. Di ruang tengah rumah ditemukan satu buah bong botol yang sudah terpasang tiga buah sedotan plastik. Lalu satu korek api terpasang jarum didapati di bawah kursi tamu,” kata Rama, Senin (24/8), seperti dikutip dari Padek.

BACA JUGA: Sudah Kepengin Banget, Abot Jadikan Toilet Masjid Tempat Berbuat Dosa, Berulang Kali

Setelah itu, sambungnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NV. Di sana, juga ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening.

“Pengakuan pelaku NV, barang itu dibeli dari seorang pria bernama AN di daerah Maninjau. Lalu pelaku IM berperan membeli narkotika itu ke Maninjau dengan uang tunai Rp 600 ribu,” katanya.

Iptu Awal Rama menambahkan, uang pembelian sabu-sabu itu dikumpulkan secara patungan oleh para pelaku.

NV menyumbang Rp 150 ribu, MN Rp 150 ribu dan uang dari VL yang masih buron Rp 300 ribu.

"Setelah uang terkumpul, pelaku IM langsung pergi ke Maninjau menjemput barang haram itu dan kembali ke rumah pelaku NV. Setelah diterima NV, paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Di kediaman NV inilah tiga orang berhasil ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.

Setelah mengakui perbuatannya, tiga wanita bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (p)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler