Tiket Perjalanan PNS Dibatasi Rp2 Juta

Selasa, 20 Maret 2012 – 13:23 WIB

JAMBI--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2012 ini mulai memberlakukan pola atau metode pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dengan model at cost. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Drs HM Rawi MSi, baru-baru ini.

“Kita menggunakan metode at cost untuk komponen biaya tiket perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dan juga untuk anggota DPRD Provinsi Jambi,” katanya.

Penggunaan metode itu, kata Rawi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012, yang telah diterbitkan pada Senin, 13 Februari 2012. “Untuk komponen uang harian masih menggunakan pola lumpsum,“ katanya.

Dia juga menjelaskan, adapun dana maksimal yang bisa dikeluarkan untuk pembayaran dana transportasi ini untuk pergi pulang (PP) Jambi-Jakarta dan Jakarta-Jambi adalah Rp 2 juta.  Sementara itu, Kabag Anggaran Setda Provinsi Jambi, Drs Budiono mengatakan jika kombinasi pola at cost dan lumpsum dalam pembiayaan perjalanan dinas PNS dilingkup Pemprov Jambi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini juga disarankan oleh Permendagri Nomor 22,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan pola pembiayaan perjalanan dinas menggunakan at cost ini membuat PNS benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya ketika menjalankan tugas ke luar daerah.  “Sekarang ini PNS tidak lagi bisa membawa take home pay dari perjalanan dinas,” tambah Budiono.(fth)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angin Kencang Hantam Rumah dan Lahan Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler