jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penuh kehadiran kembali TikTok Shop di Indonesia.
Namun, dia meminta agar platform e-commerce asal Tiongkok itu tidak menjual banyak barang impor.
BACA JUGA: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia Melalui Tokopedia
"Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang pasti, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau," kata dia saat menghadiri acara "Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital" di Jakarta, Rabu.
Budi Arie mengingatkan agar tidak banyak barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) itu.
BACA JUGA: Soal TikTok Shop, Inara Rusli Berharap Ada Pertimbangan Regulasi
"Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kami bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan, mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti, kan, ke kami ada PSE-nya segala macam. Kami lihat nanti," ujar dia.
Kolaborasi TikTok dan GoTo menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.
BACA JUGA: Bisnis Inara Rusli Ikut Terdampak Penutupan TikTok Shop
Ini diketahui menjadi upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, sekaligus diharapkan dapat memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan, lalu mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar, dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah.
Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.
Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.
TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.
Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara TikTok Shop Tutup, 2 Remaja Ini Nekat Cegat Ganjar, Lalu Curhat Sambil Menangis
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian