Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo,SH mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari DAU dan dana otonomi Khusus. Rencananya, bantuan tersebut digunakan untuk membeli bahan non lokal misalnya materil untuk membuat rumah.
"Dana dikucurkan sebesar Rp 64 miliar, yang diperuntukan untuk membeli Bahan Bantuan Non Lokal (BBNL) bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Fakfak berupa bahan material seperti, seng,paku dan semen. Namun, dana ini indikasi disalahgunakan pejabat berinisial Su untuk kepentingan yang lain," ungkapnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (12/9).
Dari dana sebesar Rp 64 miliar itu, dari hasil penyelidikan ternyata yang diindikasi disalahgunakan oleh Su senilai Rp 5 miliar. "Hasil pull data dan penyelidikan, bahwa Su telah menyalahgunakan uang senilai Rp 5 Milliar untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.
Dia mengaku, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan kampung dan RT.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan Su sebagai tersangka terkait penyalagunaan dana kampung senilai Rp 5 miliar itu. "Hari ini kami menetapkan Su sebagai tersangka, dan sekarag lagi diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan mememeriksanya lebih lanjut secara intensif. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Kejati Papua diantaranya sejumlah surat-surat yang berisikan disposisi pengeluaran dan pemasukan dana.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 tentang Korupsi dengan ancaman hukuma bervariasi ada yang minimal 1 tahun, 4 tahun, 20 tahun penjara," pungkasnya. (lay/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah
Redaktur : Tim Redaksi