Tilep Duit Pemberdayaan RT, Bendahara Kas Daerah jadi Tersangka

Kamis, 13 September 2012 – 02:22 WIB
JAYAPURA - Setelah melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Bendahara kas daerah Kabupaten Fakfak berinisial Su yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Pemberdayaan Kampung dan Rukun Tetangga (RT) periode 2010, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua menetapkannya sebagai tersangka.

Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo,SH mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan dana yang bersumber dari DAU dan dana otonomi Khusus. Rencananya, bantuan tersebut digunakan untuk membeli bahan non lokal misalnya materil untuk membuat rumah.

"Dana dikucurkan sebesar Rp 64 miliar,  yang diperuntukan untuk membeli Bahan Bantuan Non Lokal (BBNL) bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Fakfak berupa bahan material seperti, seng,paku dan semen. Namun, dana ini indikasi disalahgunakan  pejabat berinisial Su untuk kepentingan yang lain," ungkapnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (12/9).

Dari dana sebesar Rp 64 miliar itu, dari hasil penyelidikan ternyata yang diindikasi disalahgunakan oleh Su senilai Rp 5 miliar. "Hasil pull data dan penyelidikan, bahwa Su telah menyalahgunakan uang senilai Rp 5 Milliar untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Dia mengaku, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan kampung dan RT.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan Su sebagai tersangka terkait penyalagunaan dana kampung senilai Rp 5 miliar itu.  "Hari ini kami menetapkan Su sebagai tersangka, dan sekarag  lagi diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan mememeriksanya lebih lanjut secara intensif. Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Kejati Papua diantaranya sejumlah surat-surat yang berisikan disposisi pengeluaran dan pemasukan dana.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 tentang Korupsi dengan ancaman hukuma bervariasi ada yang minimal 1 tahun, 4 tahun, 20 tahun penjara," pungkasnya. (lay/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Tak Sudi Bayar Ganti Rugi Tanah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler