Tilep Duit Retribusi, Mantan Tim Sukses Wali Kota Dibui

Jumat, 14 Agustus 2015 – 13:50 WIB

jpnn.com - BEKASI - Kejaksaan akhirnya menahan mantan Manajer Operasional Pengelolaan Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) Rawalumbu, Sunandar terkait kasus penyelewengan uang negara yang tidak menyetorkan uang retribusi Pasar Rawalumbu sebesar Rp323.155.000 sejak tahun 2010.

Sebelum ditahan, Kejaksaan Negeri Bekasi terlebih dahulu memeriksa Sunandar selama dua jam lebih. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Istri Pengusaha: Syarat Bisnis Sukses, Suami Harus Nikah Banyak!

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Ery Syarifah menjelasakan, dalam kasus tersebut, Sunandar yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan selaku Manajer PPIH saat itu, memungut uang sewa dan retribusi  kepada 61 penyewa kios yang ada di Pasar Rawalumbu.

Namun uang dari sewa dan retribusi kios tersebut, Sunandar yang disinyalir merupakan tim sukses (timses) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen) saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2012 lalu ini, tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Saya Tinggal Pilih Perempuan-Perempuan Itu, Istri yang Melamarkan

“Untuk sementara kerugian negara dari  kasus tersebut ditaksir mencapai Rp323.155.000, terhitung sejak tahun 2010 dengan memungut uang sewa kios sebesar Rp 1,7 juta per tahun. Kami masih akan mencocokkan data dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata  Ery dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Jumat (14/8).

Dijelaskan Ery, pihaknya melakukan penahanan lantaran sudah memenuhi semua unsur alat bukti, sehingga langsung dilakukan penahanan terhadap Sunandar. Kejaksaan menjerat tersangka dengan dua pasal, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Sssttt, Pengusaha Ini Bisa Sukses Karena Bersemboyan: Banyak Istri Banyak Rezeki!

"Pelaku pun dikenakan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal satu tahun penjara,” terangnya.

Sunandar yang digiring petugas ke dalam mobil tahanan Kejari Bekasi, masih sempat mengumbar senyum kepada para awak media.

“Ini sudah menjadi risiko atas perbuatan saya. Dan saat ini saya belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya.(and/gobekasi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Bulan Buron, Pencuri Motor Mahasiswi Cantik Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler