Tersangka AS diringkus akibat perbuatannya yang berani memalsukan tanda tangan kepala Bappeda dan sekaligus bendahara Bappeda Sorsel untuk mencairkan sejumlah dana.Hal ini sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota melalui Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bripka Hevry Samson,SH kepada Radar Sorong di ruang kerjanya
BACA JUGA: Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Penjual Miras
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan,”kata Bripka Hevri Samson.Dalam perbuatannya, lebih jauh dijelaskan oleh Kanit III Tipikor, Bripka Hevry Samson,SH, tersangka AS melakukan penarikan uang kas Bappeda melalui Bank Papua dengan modus menggunakan cek dengan tanda tangan kepala Bappeda serta bendahara Bappeda Sorsel yang dipalsukan.
Tersangka AS melakukan penarikan pertama pada Agustus 2010 senilai Rp 8.500.000,yang mana uang tersebut ditarik melalui Bank Papua Sorsel.
“Uang penarikan pertama diakui oleh pelaku sudah digunakan untuk keperluan pribadi dan telah habis,”ujar Hevry Samson. Perbuatan pelaku AS yang akan menguras uang kas Bappeda Sorsel baru diketahui saat pelaku hendak melakukan penarikan untuk kedua kalinya sebesar Rp 225 Juta
Namun belum sempat dana cair, saat yang bersamaan, bendahara Sorsel juga melakukan penarikan uang khas melalui Bank Papua Cabang Teminabuan
BACA JUGA: Sindikat Perampok Ditembak
“Pada saat ia (bendahara Bappeda-red) melakukan penarikan uang di Bank Papua Cabang Teminabuan, petugas Bank menyampaikan kalau ada penarikan uang juga di Bank Papua Sorong sebesar itu,langsung bendahara kaget dan mengatakan tidak melakukan penarikan sebesar itu,”terang Bripka Hevri Samson.Mendengar informasi dari petugas Bank tersebut, bendahara Bappeda Sorsel itupun langsung meminta agar proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku AS segera diblokir sehingga penarikan yang dilakukan oleh pelaku pun dibatalkan.
“Akhirnya uang yang Rp 225 Juta itu batal belum sempat diambil oleh pelaku,”terang Kanit III Tipikor Polres Sorong Kota yang menangani kasus tersebut
BACA JUGA: Gembong Sindikat Curanmor Kabur ke Samarinda
Dan dalam waktu dekat ini penyidik Polres Sorong Kota akan meminta keterangan kepala Bappeda Sorsel,bendahara Bappeda serta petugas Bank Papua sebagai saksi.“Dalam waktu dekat ini kita akan ke Sorsel untuk memintai keterangan saksi-saksi,”ujarnyaMenanyakan ancaman hukuman bagi tersangka AS, Kanit III Tipikor Hevry Samson mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Namun secara umum pelaku terancam dengan delik korupsi.
“Saya belum bisa memastikan ancaman dan pasalnya karena sampai saat ini ada beberapa pasal yang ancamannya berbeda-bedaPerbuatan pelaku ini sudah ada niat tapi belum sempat dilakukan untuk penarikan yang kedua,kalau yang pertama sudah pasti habis digunakan oleh pelaku,”terang Kasat Reskrim melalui Kanit III Tipikor Bripka Hevri Samson,SH.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habisi Selingkuhan yang Hamil Tua
Redaktur : Tim Redaksi