Tilep Kas Bappeda Sorsel, AS Ditahan

Jumat, 04 Februari 2011 – 03:23 WIB
SORONG - Pelaku pemalsuan tanda tangan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan bendahara Bappeda Sorong Selatan (Sorsel),  AS   kini  meringkuk di sel tahanan Mapolres Sorong Kota

Tersangka AS diringkus akibat perbuatannya  yang berani memalsukan tanda tangan kepala Bappeda dan sekaligus bendahara Bappeda Sorsel untuk mencairkan sejumlah dana.Hal ini sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota melalui Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bripka Hevry Samson,SH kepada Radar Sorong  di ruang kerjanya

BACA JUGA: Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Penjual Miras

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan,”kata Bripka Hevri Samson.

Dalam perbuatannya, lebih jauh dijelaskan oleh Kanit III Tipikor, Bripka Hevry Samson,SH, tersangka AS   melakukan penarikan uang kas Bappeda melalui Bank Papua dengan modus  menggunakan cek dengan tanda tangan kepala Bappeda serta bendahara Bappeda Sorsel yang dipalsukan.

Tersangka AS  melakukan penarikan pertama pada Agustus 2010 senilai Rp 8.500.000,yang mana uang tersebut ditarik melalui Bank Papua Sorsel.

“Uang penarikan pertama diakui oleh pelaku sudah digunakan untuk keperluan pribadi dan telah habis,”ujar Hevry Samson.  Perbuatan pelaku AS yang akan menguras uang kas Bappeda Sorsel  baru diketahui saat pelaku hendak melakukan penarikan untuk kedua kalinya sebesar  Rp 225 Juta


Namun  belum sempat dana cair, saat yang bersamaan, bendahara Sorsel juga melakukan penarikan uang khas melalui Bank Papua Cabang Teminabuan

BACA JUGA: Sindikat Perampok Ditembak

“Pada saat ia (bendahara Bappeda-red) melakukan penarikan uang di Bank Papua Cabang Teminabuan, petugas Bank menyampaikan kalau ada penarikan uang juga di Bank Papua Sorong sebesar itu,langsung bendahara kaget dan mengatakan tidak melakukan penarikan sebesar itu,”terang Bripka Hevri Samson.

Mendengar informasi dari petugas Bank tersebut, bendahara Bappeda Sorsel itupun langsung meminta agar proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku AS segera diblokir sehingga penarikan yang dilakukan oleh pelaku pun dibatalkan.

“Akhirnya uang yang Rp 225 Juta itu batal belum sempat diambil oleh pelaku,”terang  Kanit III  Tipikor Polres Sorong Kota yang menangani kasus tersebut
Dari kasus ini, penyidik kini tengah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait

BACA JUGA: Gembong Sindikat Curanmor Kabur ke Samarinda

Dan dalam waktu  dekat ini penyidik Polres Sorong Kota akan meminta keterangan kepala Bappeda Sorsel,bendahara Bappeda serta petugas Bank Papua sebagai saksi.

“Dalam waktu dekat ini kita akan ke Sorsel untuk memintai keterangan saksi-saksi,”ujarnyaMenanyakan ancaman hukuman bagi tersangka AS, Kanit III Tipikor Hevry Samson mengatakan pihaknya  masih mengembangkan penyidikan.   Namun secara umum pelaku terancam dengan delik korupsi.

“Saya belum bisa memastikan ancaman dan pasalnya karena sampai saat ini ada beberapa pasal yang ancamannya berbeda-bedaPerbuatan pelaku ini sudah ada niat tapi belum sempat dilakukan untuk penarikan yang kedua,kalau yang pertama sudah pasti habis digunakan oleh pelaku,”terang Kasat Reskrim melalui Kanit III Tipikor Bripka Hevri Samson,SH.(reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habisi Selingkuhan yang Hamil Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler