Tim Advokasi Jurkani Minta Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan

Rabu, 08 Desember 2021 – 08:51 WIB
Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan almarhum Jurkani.

Tim Advokasi merasa penyidikan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak serius sehingga Bareskrim perlu terlibat.

BACA JUGA: Berita Duka, Jurkani Meninggal Dunia

"Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat, tim advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan," kata anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah dalam siaran pers, Selasa (7/12).

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menerangkan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021 yang saat ini disidik oleh Polda Kalsel dahulu Polres Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas

Selain pengambilalihan, Tim Advokasi juga menyampaikan permohonan pemantauan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Bareskrim.

Adapun laporan polisi dimaksud merupakan tindak lanjut atas perisitiwa penganiayaan almarhum Jurkani.

BACA JUGA: 4 Foto Oknum Polisi Langsung Dicoret, Kapolres: Jangan Bermain-main!

"Hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan," kata dia.

"Padahal banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya bahwa kekerasan terhadap almarhum Jurkani telah direncanakan dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk."

Febri menyatakan kurang maksimalnya penanganan perkara dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu. Dia mengutip keterangan Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifai bahwa berkas perkara penganiayaan Almarhum Jurkani telah dilimpahkan ke JPU, tetapi dikembalikan kepada penyidik karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel.

Anggota Tim Advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan selain masalah penanganan perkara, pihaknya juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel.

“Di dalam ruang pemeriksaan, kami yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan, mengingat kasus ini telah disorot oleh publik secara nasional."

"Namun, kami meragukan keamanan para saksi sebelum masuk ke dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Pada jeda itu, para saksi nyaris nihil pengamanan dan karenanya, rentan ancaman dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel mengharapkan para saksi harus dilindungi sehingga memiliki keberanian menguak seluruh kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani.

Jaminan keamanan itu, tambah dia, salah satunya melalui pemeriksaan di Mabes Polri.

Terakhir, kata Kisworo, alasan hukum lainnya, yakni pengambilalihan penanganan dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mengingat penyidikan kasus ini, dari hasil analisis Tim Advokasi, jauh dari batas penalaran yang wajar.

“Permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu merupakan cerminan bahwa penanganan perkara kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif," jelas Kisworo.

"Perkara tersebut adalah kejahatan luar biasa karena menimpa seorang penegak hukum (advokat), maka penanganannya pun harus luar biasa."

Menurut Kisworo, Tim Advokasi dengan segala hormat mengupayakan langkah tersebut semata-mata untuk mendorong penegakan hukum yang lebih inklusif. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, WY Meninggal Dunia, tak Tertolong


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler