jpnn.com, JAKARTA - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pantas Nainggolan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot mengatakan, ada berbagai peristiwa yang membuat mereka ragu terhadap KPU DKI dan Bawaslu.
BACA JUGA: 150 Ribu Warga Bima di DKI Dukung Anies-Sandi
"Ada kondisi yang meragukan kami tentang keindependensian lembaga-lembaga pelaksana pilkada," kata Pantas di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (28/3).
Pantas mengatakan, salah satu yang dicermati adalah perubahan aturan main menjelang masuk ke Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
BACA JUGA: Relawan Agus-Sylvi di Jakarta Timur Dukung Ahok-Djarot
"Kami ketahui sejak putaran pertama, pedoman yang kami jadikan acuan adalah SK (Surat Keputusan) KPUD Nomor 41," ucap Pantas.
Isi SK KPUD Nomor 41 adalah pasangan calon hanya menjalani masa kampanye 6-15 April 2017 pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
BACA JUGA: Belum Deklarasi, PKB Sudah Gerilya Untuk Ahok-Djarot
Namun, KPUD malah mengeluarkan SK Nomor 49 tahun 2017.
SK itu berisi mengenai pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta yang mengatur perpanjangan masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, yakni 7 Maret-15 April 2017.
"Itu salah satu indikasi dan kami sudah laporkan kepada Bawaslu dan Bawaslu pun ternyata kami ragukan kemandiriannya," tutur Pantas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Akui Format Debat Mata Najwa Cukup Baik
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar