Tim Anies-Sandi Bekuk Pelaku Kampanye Hitam di Jaktim

Kamis, 09 Februari 2017 – 15:32 WIB
Selebaran "Sepuluh Kebohongan Anies-Sandi". Foto: Ken Girsang/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tim pemenangan pasangan‎ calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menangkap lima orang pelaku penyebaran kampanye hitam di Bilangan Pisangan Baru, Jakarta Timur, Rabu (8/2).

Menurut Yupen Hadi selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, empat orang penyebar kampanye hitam itu diamankan saat tengah menyebarkan selebaran "Sepuluh Kebohongan Anies-Sandi" dari rumah ke rumah.

BACA JUGA: Feri Baswedan: Anies-Sandi Pasangan Berintegritas

Sementara seorang lainnya, merupakan pihak yang meminta para pemuda tersebut menyebarkan ‎selebaran.

"Kelimanya sudah diperiksa di Polsek Matraman dari dibawa ke Panwascam Matraman. Keempat pemuda itu berusia sekitar 20-25 tahun. Mereka mengaku memperoleh selebaran dari seorang bernama Edo," ujar Yupen di kantor pemenangan Anies-Sandi, Cicurug, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

BACA JUGA: FPI Akui Aksi 112 Terkait Pilkada DKI

Para pelaku kata Yupen, mengaku sebelumnya juga sudah menyebarkan selebaran yang sama di kawasan Jakarta Selatan.

‎"Pukul 20.00 WIB kemarin, Edo dibawa kepolisian ke rumahnya di daerah Jakarta Barat. Untuk mengambil brosur. Ditemukan lebih banyak 50 ribu lembar brosur, itu untuk Jakarta Timur," ucap Yupen.

BACA JUGA: Kukuh Dukung Ahok, Maia Ajak Netizen Santun di Medsos

Dengan temuan ini kata Yupen kemudian, dugaan adanya upaya massif dan sistematis untuk melakukan kampanye hitam, terbukti benar.

"Dan itu jelas melanggar hukum. Pasal 178 (UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red). Hukumannya penjara 3-18 bulan," pungkas Yupen.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok Memang Dibenci, Tapi di Sini Dicintai


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler