Tim Foke-Nara Minta Aturan Dana Kampanye Putaran II Diperketat

Kamis, 06 September 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli minta KPUD DKI Jakarta untuk merumuskan peraturan terkait dana kampanye putaran kedua pilkada DKI 2012. Pasalnya saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye putaran kedua.
 
Anggota tim advokasi Foke-Nara, Dasril menilai terdapat celah dalam peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pada putaran kedua pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan penajaman visi dan misi. Tetapi, peraturan itu tidak menjelaskan soal aturan mengenai dana kampanye.
 
"Jadi gimana boleh kampanye tapi nggak ada aturan untuk pelaporan dana kampanye," kata Dasril kepada pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
 
Tanpa peraturan mengenai pelaporan dana kampanye, pasangan calon bisa menerima dana dari mana saja dengan besaran tak terbatas. Padahal, perundang-undangan dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima dana dari beberapa sumber diantaranya pihak asing dan instansi pemerintah.
 
Selain itu pasangan calon dilarang menerima dana kampanye yang jumlahnya melebihi ketentuan. Oleh karenanya, kubu Foke-Nara meminta KPUD dan KPU RI membuat aturan baru terkait hal ini. "Itu sudah kami sampaikan berulang kali," ujarnya.
 
Meski tidak ada kewajiban, tim Foke-Nara sudah menyiapkan laporan dana kampanye. Menurut Dasril, laporan dana kampanye itu hanya akan diserahkan jika KPU DKI mewajibkannya untuk putaran final Pilkada DKI 2012.
 
"Tim kita memang selalu membuat laporan jadi kita siap kapan saja diminta. Tapi kalau tidak ada kewajiban buat apa," imbuh Dasril. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Keluhkan Putusan MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler