Tim Foke Tak Akui Rhoma Sebagai Jurkam

Selasa, 07 Agustus 2012 – 19:43 WIB
Foto: Dok.JPNN/Radar Bogor
JAKARTA - Raja Dangdut, Rhoma Irama tidak diakui sebagai juru kampanye pasangan calon gubernur incumben, Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli. Ketua Tim Advokasi
Hukum Foke-Nara, Zamakh Sari mengatakan bahwa Rhoma murni sebagai penghibur dalam kampanye Foke-Nara.

"Bukan juru kampanye. Bang Haji di situ hadir sebagai penghibur. Dia sebagai artis, Soneta grup," ujar Zamakh Sari usai menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslu DKI Jakarta di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).

Zamakh memastikan bahwa Rhoma bukanlah juru kampanye maupun bagian dari tim kampanye. Ia mengatakan, timnya mengeluarkan honor buat Rhoma untuk setiap penampilan dalam kampanye Foke-Nara. Namun, ia tidak mengungkapkan berapa biaya yang dikeluarkan tim kampanye untuk membayar penampilan sang Raja Dangdut.

"Perjanjian kontrak kan melalui kami (tim advokasi). Saya jamin enggak ada," tegas Zamakh.

Zamakh sendiri menilai bahwa ceramah Rhoma di Masjid Al Isra, Tanjung Duren semata-mata menjalankan tugas sebagai mubalik. Ia menilai wajar jika Rhoma selaku pemuka agama Islam menganjurkan jemaahnya untuk memilih pemimpin yang seiman.

Meski membela Rhoma, tim advokasi Foke-Nara belum pasti memberikan bantuan hukum kepada pelantun lagu '135 Juta' itu. Zamakh membenarkan bahwa ada wacana dari tim advokasi Foke-Nara untuk membela Rhoma namun belum ada keputusan.

"Sebenarnya bukan enggak ada, tapi ada wacana mengarah ke sana. Masih wacana, cuma semuanya kan perlu dikomunikasikan," pungkasnya.

Zamakh diperiksa oleh Panwaslu DKI selaku perwakilan dari tim advokasi Foke-Nara. Selain Zamakh, anggota tim sukses Foke-Nara bernama Dasril Affandi juga ikut diperiksa. Mereka dimintai klarifikasi soal dugaan kampanye berbau SARA yang dilakukan Rhoma Irama.

"Diperiksa terkait lanjutan pemeriksaan SARA," ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah.

Saat ini Panwaslu DKI sedang mengumpulkan bukti apakah ceramah Rhoma di Masjid Al Isra telah menguntungkan tim Foke-Nara. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ayah musisi Vicky Rhoma itu bisa diseret ke meja hijau. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Pesantren, Anas Didoakan jadi Presiden

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler