Tim Gabungan sudah Bergerak, Polwan Cantik Briptu C Diburu Sampai ke Kendari

Minggu, 06 Februari 2022 – 16:06 WIB
Briptu C kini jadi buronan polisi karena tak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Polda Sulut akhirnya buka suara terkait oknum Polwan Polresta Manado berinisial Briptu C, yang viral gegara dikabarkan hilang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pihaknya sudah merespons kasus itu dengan cepat.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Terkait Kematian Imelda di Areal Persawahan, Soal Alat Kelamin

Dia menyebut oknum polwan yang kini dicari polisi tersebut hilang meninggalkan tugas tanpa izin.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast sebagaimana dilansir Humas Polri pada Sabtu (5/2/2022) siang.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Jules menegaskan yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Menurut Jules, Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu C Kini Jadi Buronan Polisi, Ini Kasusnya

“Iya, Pak Kapolresta Manado tengah mengajukan PTDH, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.

Dia menambahkan Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan akan disidang secara inabsentia.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel

“Apabila Briptu C tidak hadir, tetap dapat dijatuhkan putusan sidang sampai ke hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler