Tim Hukum Habib Bahar Desak Polisi Segera Proses Kasus Teror 3 Kepala Anjing

Selasa, 01 Februari 2022 – 16:35 WIB
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: Instagram/Icwan Tuankotta

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.

Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang, Raya Bogor atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang, tanggal 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Barcelona hingga Real Madrid Tunda Kedatangan ke Jakarta, Ini Sebabnya

Kasus teror tiga paket kepala anjing itu dilaporkan oleh M Jalaludin.

Kuasa hukum M Jalaludin, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya telah melaporkan kejadian perkara perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.

BACA JUGA: 3 Foto Terbaru Gisel dan Gempi yang Bikin Netizen Gemas

Menurut Ichwan, demi terwujudnya persamaan di hadapan hukum, pihaknya mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami penasihat hukum memohon kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan klien kami," kata Ichwan dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Keluar dari Rumah Sakit, Pria Ini Dibacok OTK, Astaga

Ichwan lantas membandingkannya dengan penanganan perkara pelaporan Habib Bahar Bin Smith.

Menurutnya, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith dilakukan sangat cepat buktinya, pihak berwajib hanya membutuhkan waktu 17 hari melakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin secara tuntas, sehingga terungkap jelas motif, pelaku, serta aktor intelektualnya," kata Ichwan Tuankotta.

Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.

Teror di ponpes milik Habib Bahar tersebut terjadi hampir sebulan yang lalu, tepatnya pada Jumat (31/12) dini hari. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler