jpnn.com - JAKARTA - Pembukaan sejumlah rekening bank untuk penggalangan dana kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menimbulkan kontroversi.
Pasalnya, ada pihak yang menuding penggalangan dana itu sebagai gratifikasi kepada Jokowi, yang masih memangku jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Depan Ribuan ReDI, Dahlan Nimbrung Nyanyikan Marawis
Menurut anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, tudingan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, sumbangan dana kampanye tidak diberikan kepada perorangan.
"Sumbangan yang diberikan ditujukan untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan tidak ditujukan kepada pribadi Jokowi, Gubernur DKI Jakarta, yang kebetulan menjadi apres," kata Trimedya, Sabtu (31/5).
BACA JUGA: Megawati juga Diagendakan Hadir di Kongres ReDI
Trimedya mengatakan, penggalangan dana kampanye melalui rekening bank justru merupakan amanat UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini dilakukan agar akuntabilitas dan transparansi sumber dana kampanye menjadi lebih mudah dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA: Jokowi-JK Dijadwalkan Hadir di Kongres ReDI
"Pembukaan rekening dana kampanye pasangan capres/cawapres Jokowi-JK justru merupakan bentuk ketaatan pasangan Jokowi-JK pada ketentuan peraturan perundang-undangan," papar politisi PDIP ini.
Seperti diberitakan, tim Jokowi-JK telah membuka tiga rekening di bank untuk menampung sumbangan dana kampanye. Kemarin, sekelompok masyarakat yang menamakan diri Progress 98 mempermasalahkan langkah ini dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Rekening, Bukti Jokowi-JK Berani Kelola Dana Publik
Redaktur : Tim Redaksi