JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil-Wakil Menteri kembali dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK, Akil Mochtar menjelaskan dengan dikabulkannya sebagian gugatan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang menjadi pijakan pengangkatan wakil menteri (Wamen) berarti jabatan 20 Wamen sekarang kosong. Menurutnya, pengangkatan Wamen harus diperbaharui.
"Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil usai MK membacakan putusan terhadap gugatan perkara yang dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
Kekalahan ini merupakan yang kesekiankalinya mendera pemerintahan SBY dalam perkara hukum. Sebelumnya, mantan menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga menang tiga kali ketika memperkarakan kebijakan pemerintahan SBY.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kekalahan ini menunjukkan kelemahan tim hukum pemerintahan presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. "Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga menang tiga kali atas pemerintahan SBY. Yang pertama, ketika menggugat jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pada September 2010.
MK kemudian mengabulkan permohonan mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. MK memutuskan Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, sejak pukul 14.35 WIB. Keputusan ini akhirnya ditindaklanjuti SBY dengan mencopot Hendarman dengan mengangat Basrief Arief pada tanggal 24 September 2010.
Sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin, Yusril kembali menggugat Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengangkat H Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif. Junaidi diangkat untuk menggantikan Agusrin kerna menjadi terpidana kasus korupsi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela dan memutuskan pelaksanaan pengangkatan Junaidi harus ditunda.
Yang terakhir adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Jaksa Agung terhadap kasus Sisminbakum. Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Yusril ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penerbitan SP3 ini berarti status Yusril sebagai tersangka juga dicabut. (boy/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ngotot Jabatan Wamen Tak Kosong
Redaktur : Tim Redaksi