Tim Hukum Minta Rektor Tak Ditahan

Kamis, 28 Februari 2013 – 08:15 WIB
PURWOKERTO-  Tim kuasa hukum Unsoed, Nurcahyo Wisnuardi SH MH meminta Kejari Purwokerto tidak melakukan penahanan terhadap Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono PhD.

Nurcahyo mengatakan, dia akan mengajukan permohonan agar Rektor, yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLU untuk proyek kerjasama dengan PT Antam, tidak ditahan.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang mempersiapkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan segera  disampaikan kepada Kajari Purwokerto. Nur Cahyo mengatakan, langkah tersebut agar Kajari sejak awal memiliki pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar saat pemanggilan terhadap rektor sebagai tersangka dilakukan.

"Posisi klien kami untuk saat ini masih tercatat sebagai rektor yang aktif. Surat sedang kita siapkan, meskipun sampai sekarang belum ada surat panggilan kepada Pak EY maupun Pak WH sebagai tersangka. Surat ini akan tetap kami persiapkan sebagai langkah antisipasi dan persiapan saja," katanya.

Nurcahyo menyatakan, rektor sangat dibutuhkan di kampus untuk memimpin jalannya institusi serta mewakili kampus dalam hubungannya dengan kepentingan keluar atau kerjasama. “Faktor inilah yang kami harap dapat dijadikan pertimbangan bagi kejaksaan untuk melihat kepentingan yang lebih besar, yakni melihat Unsoed sebagai institusi perguruan tinggi yang masih membutuhkan kehadiran rektor. Terutama dalam hal penyelenggaraan pendidikan" lanjutnya.

Kasi Pidsus Hasan Nurodin Achmad saat dikonfirmasi mengatakan mengenai permohonan untuk tidak ditahannya tersangka EY saat dipanggil nanti, sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kajari. "Dipanggil sebagai tersangka saja belum, sudah ditanya soal ditahan atau tidak. Ditunggu saja nanti, itu sudah kewenangan ibu (Kajari)," kata Hasan.

Sementara itu, hingga Rabu (27/2) sore, dua pejabat Unsoed yakni PR IV Budi Rustomo dan ketua tim Antam Mohammad Batta yang menjabat sebagai dosen Fakultas Peternakan tidak hadir di Kejaksaan. Rencananya dua pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan.

Nurcahyo Wisnuardi SH MH yang juga kuasa hukum Unsoed mengatakan, kedua anggota tim pengelola (peneliti) kerjasama dengan PT Antam ini tidak bisa hadir dengan alasan dinas keluar kota. "Keduanya belum bisa datang karena ada tugas dinas keluar kota," jelas Nurcahyo singkat.

Sementara itu, Hasan Nurodin yang dikonfirmasi ulang mengatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi pemberitahuan tentang ketidakhadiran mereka, dan menyatakan akan melayangkan surat panggilan berikutnya.

"Kalau belum bisa datang, nanti kami akan mengirimkan surat panggilan berikutnya. Saat ini kami masih fokus untuk merampungkan pemeriksaan saksi untuk pemberkasan ketiga tersangka awal, sehingga kehadiran keduanya menjadi penting,” pungkasnya. (ali/dis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Tabrak Tebing, 17 Peziarah Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler