jpnn.com - JAKARTA – Tim dari Kejaksaan Agung yang dibentuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara akan menginventarisir aset-aset Yayasan Supersemar. Setelah diinventarisir, tim kemudian akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi.
“Justru ini dalam rangka inventarisasi aset-aset yang ada lalu dimohonkan PN Jaksel untuk eksekusi,” kata Jamdatun Kejagung Noor Rochmad di Kejagung, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Skandal Bansos Sumut: Jampidsus Pasang Badan Untuk Prasetyo
Noor menjelaskan tim akan bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Jamintel, untuk melakukan inventarisir.
“Yang masuk (aset) Yayasan Supersemar apa saja kami proses penelusuran,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Harus Bersikap Terhadap Posisi Jaksa Agung
Dia menegaskan, tim akan mencari dimana aset-aset yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Untuk memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang sudah diputus pengadilan itu,” paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Puan Pastikan Diberlakukan Darurat ISPU 24 Jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Utus Mendikbud Temui Pelajar Korban Asap
Redaktur : Tim Redaksi