Tim Intelijen Menangkap Surya Bhuwana di Hotel, Lihat Fotonya

Jumat, 16 Oktober 2020 – 08:02 WIB
Saat terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dikirim kembali ke DKI Jakarta untuk dilakukan penahanan, Badung (15/10/2020). Foto: ANTARA/Ayu Khania/HO-Humas Kejari Badung.

jpnn.com, DENPASAR - Ida Bagus Surya Bhuwana yang merupakan terpidana kasus korupsi, ditangkap di sebuah hotel daerah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias berstatus buron ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Badung bersama dengan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana ditangkap sekitar pukul 16.00 wita, saat sedang berada di hotel tersebut. Yang bersangkutan juga sudah diberangkatkan kembali ke Jakarta tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi di Badung, Kamis (15/10) malam.

Maha Agung mengatakan bahwa penangkapan terhadap DPO atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020.

Dalam perkara ini terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tingkat kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 05 September 2019, dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 miliar rupiah.

Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana yang juga merupakan Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort (PT BIR), dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama".

"Apabila terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Sebelum putusan kasasi diterima, terpidana korupsi Ida Bagus Surya Bhuwana berada dalam rutan Kejaksaan DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2018 sampai 5 September 2019. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Mereka yang Ditangkap Adalah Aktivis Sejati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler