jpnn.com - PALANGKA RAYA– KPU RI memastikan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT TUN yang meloloskan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi (UJ). Hal itu disampikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah Rabu (9/12) kemarin. Tim kuasa hukum pasangan UJ menilai, KPU pusat tak konsisten.
Itu karena sebelumya, KPU menyatakan akan menaati dan menjalankan apapun putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait gugatan Ujang Iskandar-Jawawi (UJ). Namun, setelah putusan keluar, tiba-tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berubah pikiran dan melakukan Kasasi.
BACA JUGA: Tiga Paslon Wali Kota Klaim Menang, 1 Paslon Tak Konvoi
Langkah itu disesalkan tim kuasa hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari. Dia menyayangkan sikap KPU yang tidak konsisten itu.
"Kami menyayangkan sikap inkonsisten dari KPU RI. Dalam berbagai kesempatan, KPU selalu menyatakan akan melaksanakan putusan pengadilan. Terakhir, Ketua KPU (Husni Kamil Malik) dalam rapat koordinasi persiapan terakhir pilkada hari Minggu (6/12), menyatakan akan melaksanakan hasil putusan PT TUN," kata Taufik kepada Kalteng Pos (grup JPNN), kemarin.
Taufik mengaku heran dengan sikap lembaga penyelenggara pemilu itu. "Kami bertanya-tanya, ada apa ini? Mengapa ketika putusan DKPP dikeluarkan, KPU pada hari yang sama langsung keluarkan SK pembatalan UJ. Tapi ketika ada putusan PT TUN, KPU enggan mengambil sikap," tegasnya.
BACA JUGA: Tiga Pasangan Bersaing Ketat
Masalah ini akhirnya menyebabkan Pilkada Kalteng tertunda. Sebelumnya, akibat putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut tiga itu keluar dengan Nomor Perkara 29/Pilkada/2015/PTTUN, gugatan Ujang Iskandar-Jawawi melawan KPU RI itu juga sudah ada di tangan KPU Kalteng. (ens/ram/ari/tur/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Woiii... Kata Presiden yang Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Ngamuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curang! Surat Suara Sudah Dicoblos Duluan
Redaktur : Tim Redaksi