Tim Paslon Ali-Yuk Optimistis Gugatan Diterima MK

Selasa, 07 Maret 2017 – 07:47 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Kendati terdapat selisih perolehan suara 15,25 persen dengan pasangan calon (paslon) Benny Laos-Asrun Padoma (Balap), tim paslon Ali Sangaji-Yulce Makasarat (Ali-Yuk) tetap optimistis jika gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Paslon Ali-Yuk, Abdullah Totona mengatakan MK tidak hanya melihat ambang batas perolehan suara melainkan juga terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada) di Pulau Morotai, salah satunya masalah politik uang.

BACA JUGA: Banyak Jago PKS Menang, Habib Aboe pun Senang

Tim Ali-Yuk berpegang pada Pasal 73 PKPU Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016.

”Dalam PKPU ayat 1 menegaskan tim paslon yang sengaja melakukan politik uang untuk memengaruhi penyelenggaran dan pemilih secara terstruktur, sistimatis dan massif akan dilakukan diskualifikasi, apalagi dibuktikan dengan video pencoblosan secara berulang kali yang dilakukan anggota KPPS, beserta barang bukti uang dan para saksi. Itu yang kami tetap optimistis,” tuturnya.

BACA JUGA: Empat Balon Gubernur Bakal Bersaing di PDIP

Dia juga mengatakan, selain ke MK, pihaknya juga memasukan sejumlah dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan KPU RI.

“Karena itu, kami berharap MK bisa membaca ini (gugatan, red) secara obyektif dan memberi keputusan sesuai perintah undang-undang yang berlaku,” tambah Abdullah.(JPG/mg-01/jfr)

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Responden Tak Suka Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Ingin Mengatasi Pekerjaan Rumah Ini Sebelum Cuti


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler