jpnn.com, BENGKALIS - Tim patroli laut gabungan Bea Cukai Wilayah Riau, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepart-nya.
Dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis ini diamankan petugas Bea Cukai di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (10/3) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi di Dumai
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan mengungkapkan, penindakan berawal dari kapal patroli Bea Cukai yang medeteksi keberadaan dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen kapal.
Nakhoda KM. Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki berinisial H membawa 2 orang ABK. Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Instansi Terkait Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal
“Rincian barang dalam dua kapal tersebut berisi cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak, pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, suku cadang sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, serta barang campuran keperluan dapur 40 karton,” jelas Ony.
Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan peraturan di bidang kepabeanan tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyelundupan di bidang impor, serta akan dikenakan pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi