Tim Tabur Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 101 Penjahat Tahun Ini, Ruspahri Jadi yang Terbaru

Kamis, 01 Oktober 2020 – 22:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat 101 buronan telah ditangkap sepanjang 2020. Teranyar, Kejagung melalui Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) meringkus buronan kasus korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2012 yakni Ruspahri.

"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tuntut Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup

Dalam catatan Kejagung, Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis Sulbar sebesar Rp 270 juta.

Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.

BACA JUGA: 10 Tahun Buron, Koruptor yang Bikin Negara Tekor Rp 41 M Akhirnya Dibekuk Kejaksaan Agung

Sebelum menangkap Ruspahri, Kejagung lebih dahulu melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. 

Di antaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 Miliar.

BACA JUGA: Kasus Kebakaran Kejagung: Hari Ini 6 Saksi dari Kejaksaan Diperiksa Polisi

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp 550 juta.

Selanjutnya, Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan demaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp 1,3 miliar. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler